A. Pengertian
Pendidikan adalah proses
permatabatan manusia menuju puncak optimasi potensi kognitif, afektif, dan
psikomotorik yang dimilikinya. Di dalam Undang- undang (UU) No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pendidikan adalah usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak
mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
Negara (Danim, S, 2010).
Pendidikan adalah suatu proses belajar yang berarti di
dalam pendidikan itu terjadi proses pertumbuhan, perkembangan, atau perubahan
kearah yang lebih baik dan lebih matang pada diri individu, kelompok atau
masyarakat (Iqbal Mubarok dikutip dari Soekidjo, Notoatmojo, 2003: 97)
Kegaitan atau proses dapat terjadi
dimana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja. Seseorang dikatakan belajar
apabila didalam dirinya terjadi perubahan, dari tidak tahu menjadi tahu, dari
tidak dapat mengerjakan sesuatu menjadi dapat mengerjakan sesuatu. Namun tidak
semua perubahan itu terjadi karena belajar saja, misalnya perkembangan anak
dari tidak dapat berjalan menjadi dapat berjalan. Perubahan ini terjadi bukan
hasil proses belajar, tetapi karena proses kematangan. Dari uraian tersebut
dapat disimpulkan bahwa kegiatan belajar itu mempunyai ciri- ciri :
1.
Belajar adalah kegiatan
yang menghasilkan perubahan pada diri individu, kelompok atau masyarakat yang
sedang belajar, baik actual maupun potensial
2.
Hasil belajar adalah
bahwa perubahan tersebut didapatkan karena kemampuan baru yang berlaku untuk
waktu yang relatif lama
3.
Perubahan itu terjadi
karena usaha dan disadari, bukan karena kebetulan
(Soekidjo,
Notoatmojo, 2003: 97)
Tujuan pendidikan di Indonesia diamanatkan dalam UU No.
20 tahun 2003 tentang sisdiknas. Disebutkan bahwa pendidikan bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab (Danim, S, 2010).
B. Jalur
pendidikan
Jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal,
nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkarya (
Undang-undang pendidikan No. 20 Tahun 2003).
1. Pendidikan
formal
Jenis pendidikan formal terdiri dari:
1) Pendidikan
dasar berbentuk Sekolah Dasar atau SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta
Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).
2) Pendidikan
menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain
yang sederajat.
3) Pendidikan
tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup
program pendidikan Diploma, Sarjana, Magister, Spesialis, dan Doktor yang
diselenggarakan oleh perguruan Tinggi.
2. Pendidikan
nonformal
1) Pendidikan
nonformal diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan
yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal
dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
2) Pendidikan
nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada
penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan
kepribadian.
3) Pendidikan
nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,
pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan
keaksaraan, pendidikan pelatihan kerja, serta pendidikan lain yang ditujukan
untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
4) Satuan
pendidikan nonformal terdiri atas lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat
kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta satuan pendidikan
sejenis.
3.
Pendidikan informal
1) Kegiatan
pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan
belajar secara mandiri.
2) Hasil
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan
formal dan informal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standart
nasional pendidikan.
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungannya. Silahkan meninggalkan komentar agar saya bisa feedback ke blog agan. :D