<div style='background-color: none transparent;'></div>
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Home » » Konsep Dasar Pendidikan

Konsep Dasar Pendidikan


A. Pengertian
            Pendidikan adalah proses permatabatan manusia menuju puncak optimasi potensi kognitif, afektif, dan psikomotorik yang dimilikinya. Di dalam Undang- undang (UU) No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara (Danim, S, 2010).
            Pendidikan adalah suatu proses belajar yang berarti di dalam pendidikan itu terjadi proses pertumbuhan, perkembangan, atau perubahan kearah yang lebih baik dan lebih matang pada diri individu, kelompok atau masyarakat (Iqbal Mubarok dikutip dari Soekidjo, Notoatmojo, 2003: 97)
            Kegaitan atau proses dapat terjadi dimana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja. Seseorang dikatakan belajar apabila didalam dirinya terjadi perubahan, dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak dapat mengerjakan sesuatu menjadi dapat mengerjakan sesuatu. Namun tidak semua perubahan itu terjadi karena belajar saja, misalnya perkembangan anak dari tidak dapat berjalan menjadi dapat berjalan. Perubahan ini terjadi bukan hasil proses belajar, tetapi karena proses kematangan. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan belajar itu mempunyai ciri- ciri :
1.    Belajar adalah kegiatan yang menghasilkan perubahan pada diri individu, kelompok atau masyarakat yang sedang belajar, baik actual maupun potensial
2.    Hasil belajar adalah bahwa perubahan tersebut didapatkan karena kemampuan baru yang berlaku untuk waktu yang relatif lama
3.    Perubahan itu terjadi karena usaha dan disadari, bukan karena kebetulan
(Soekidjo, Notoatmojo, 2003: 97)
            Tujuan pendidikan di Indonesia diamanatkan dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas. Disebutkan bahwa pendidikan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Danim, S, 2010).

B. Jalur pendidikan
Jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkarya ( Undang-undang pendidikan No. 20 Tahun 2003).

1.    Pendidikan formal
Jenis pendidikan formal terdiri dari:
1)      Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar atau SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).
2)      Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
3)      Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan Diploma, Sarjana, Magister, Spesialis, dan Doktor yang diselenggarakan oleh perguruan Tinggi.
2.    Pendidikan nonformal
1)      Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
2)      Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian.
3)      Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan pelatihan kerja, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
4)      Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta satuan pendidikan sejenis.
3.        Pendidikan informal
1)      Kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
2)      Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan informal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standart nasional pendidikan.

Share this article :

:D :( :) :-o :-q :p ;) :)) =)) :(( :-t b-( :x

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya. Silahkan meninggalkan komentar agar saya bisa feedback ke blog agan. :D

 
Copyright © 2011. Frenshilgo . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger